Jakarta, CNBC Indonesia – Jasamarga Transjawa Tol, anak perusahaan dari Jasamarga yang mengelola jalan tol Jakarta-Cikampek, akan menaikkan tarif tol dalam waktu dekat. Namun, kenaikan tarifnya sangat signifikan terutama untuk rute Jakarta-Kalihurip menuju Bandung.
Sebagai contoh, tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan golongan I seperti mobil sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus yang melintas Gerbang Tol Jakarta IC-Cikampek sebesar Rp 20.000. Dengan tarif baru, dengan golongan kendaraan dan rute yang sama, menjadi Rp 27.000. Artinya terdapat kenaikan tajam sebesar Rp 7.000 atau sebesar 35%.
Bukan hanya golongan I, tetapi juga golongan II hingga IV seperti truk juga mengalami kenaikan tarif. Golongan II dan III dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500, kemudian Golongan IV dan V dari Rp 40.000 menjadi Rp 54.000.
Kenaikan tarif sebesar itu tergolong tinggi karena biasanya kenaikan tarif tol kurang dari 10%. Sebagai contoh, kenaikan tarif tol Jagorawi untuk golongan I di tahun sebelumnya sebesar Rp 500 dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, kemudian Bogor Outer Ring Road (BORR) dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000.
Operator menjadikan dasar kenaikan tarif ini dari regulasi pemerintah, dalam hal ini Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M/2024. Namun perlu dicatat, kepastian waktu kenaikannya belum dirinci secara jelas.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” seperti yang ditulis Jasa Marga dalam akun Instagram @official.jasamarga dikutip Senin (4/3/24).
Berikut adalah rincian daftar tarif tol Jakarta-Cikampek terbaru:
Gerbang Tol Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
– Golongan I: Rp 5.500
– Golongan II: Rp 8.000
– Golongan III: Rp 8.000
– Golongan IV: Rp 11.000
– Golongan V: Rp 11.000
[…. daftar tarif tol lainnya ….]
(Disunting oleh tim_editor)