Pajak Hiburan Tidak Perlu 40%, Google PHK Karyawan: Ungkapan Jokowi

by -111 Views
Pajak Hiburan Tidak Perlu 40%, Google PHK Karyawan: Ungkapan Jokowi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merilis surat edaran yang mengatur perihal pajak hiburan. Dalam arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, surat edaran ini daerah diizinkan mengenakan pajak hiburan di bawah 40%. Sementara itu, badai PHK makin kencang menerjang industri teknologi di 2024. Salah satunya Google yang telah memangkas ribuan pekerja sejak 10 Januari 2024. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024). Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.