Pemerintah Naikkan Tarif Rokok Elektronik 15% Setiap Tahun Hingga 2027
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif rokok elektronik sebesar 15% setiap tahun hingga tahun 2027. Lonjakan harga vape dan liquid kemungkinan besar tidak dapat dihindari.
Seiring dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan kembali penggunaan rokok elektronik dan mulai beralih ke gaya hidup yang lebih sehat. Kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat membatasi konsumsi rokok elektronik di masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan kesehatan diri sendiri dan lingkungannya. Namun demikian, diharapkan pula agar pemerintah memberikan perhatian yang cukup terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini.
Semoga dengan kebijakan kenaikan tarif rokok elektronik ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan beralih ke gaya hidup yang lebih sehat.