Jokowi Siap Menyediakan Aplikasi ‘Super’ untuk Aktivitas Pemerintah

by -103 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Prepres tersebut diterbitkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi. Sebagai langkah untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah berencana meluncurkan sebuah aplikasi yang disebut Aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi di bidang Aparatur Negara portal pelayanan publik, layanan satu data, serta layanan lainnya. Aplikasi ini juga tergolong dalam kategori Aplikasi Super atau Superapp. Aplikasi SPBE Prioritas harus diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Perum Peruri ditugaskan untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan pendanaan bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.