Pemerintah Membuka Kemungkinan Impor Mobil Listrik Tanpa Pajak & Bea Masuk, Menteri ESDM Memberikan Komentar

by -123 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, perubahan dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias completely built up (CBU) akan mendapatkan insentif resmi.

Namun, upaya ini juga harus diiringi dengan komitmen pabrikan mobil listrik untuk mengembangkan industri di Indonesia agar pengembangan mobil listrik di dalam negeri semakin masif.

Menurut Dadan, komitmen dari pabrikan mobil tersebut akan diukur melalui kesanggupan mereka dalam memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Jika pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmen, maka pemerintah akan memberikan denda.

Dalam Perpres 79/2023, terdapat pasal yang mengatur mengenai insentif bagi pembelian mobil listrik utuh atau CBU yang berasal dari impor. Pasal ini mengalami perubahan signifikan dari Perpres sebelumnya. Selain itu, terdapat juga penambahan pasal baru yang mengatur mengenai insentif yang diberikan pada impor mobil listrik utuh atau CBU.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap dapat mendorong industri mobil listrik di dalam negeri agar semakin berkembang.