Kegunaan dari Identitas Kependudukan Digital dan Nasib e-KTP Kedepannya

by -103 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini akan berisi informasi pribadi penduduk dalam bentuk digital yang dapat digunakan sebagai identitas. Kemendagri menegaskan bahwa IKD tidak akan menggantikan KTP elektronik atau KTP-el, namun keduanya akan saling melengkapi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa penataan IKD tidak akan menggantikan KTP-el dan tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mendorong aktivasi IKD untuk dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari transformasi digital yang mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, tujuan dari IKD antara lain adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Salah satu fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas melalui verifikasi data identitas, autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code, serta otorisasi identitas sebagai hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.