Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun Penjara

by -85 Views

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang vonis banding. Selain itu, Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar dalam waktu 1 bulan, atau akan ditambah hukuman penjara 5 tahun jika tidak membayar. Hukuman ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.