Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menginvestasikan aset negara. Aset tersebut kemudian dioptimalkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis.
Konsep pengelolaan aset di sektor publik telah berkembang seiring dengan tekanan untuk mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan aset. Menurut Doran (2015), dinamika pengelolaan aset telah berubah dari fokus pada menjaga fungsionalitas dari sudut pandang kepatuhan menjadi fungsionalitas dari sudut pandang kinerja.
Kementerian Keuangan tengah berupaya untuk menyesuaikan dinamika pengelolaan aset, dari yang semula berfokus pada hal-hal administratif, kini berkembang pada upaya untuk mengoptimalkan aset sebagai penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara.
Dari sudut pandang APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang didayagunakan secara optimal dapat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga berupaya meningkatkan perannya dalam pengelolaan BMN.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai Badan Layanan Umum di bawah DJKN Kementerian Keuangan mengambil peran sebagai pelopor dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. LMAN berhasil mengubah aset properti berstatus idle menjadi optimal, yang pada akhirnya berdampak secara ekonomi dan sosial kepada masyarakat.
Pemanfaatan aset negara bagi UMKM juga menjadi fokus penting. UMKM dapat memanfaatkan BMN properti sebagai bangunan operasional dengan skema sewa dan/atau skema kerja sama. Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, mengatakan bahwa peluang untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau dapat memberikan manfaat bagi UMKM, antara lain biaya terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian.
Aset negara pada umumnya berlokasi di area strategis yang dapat membantu UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. LMAN memiliki portofolio aset kelolaan yang katalognya dapat diakses pada aset aesia.kemenkeu.go.id. Status hukum aset tersebut juga jelas dan bebas sengketa, sehingga pihak masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat segera memulai usahanya setelah proses sewa dilakukan.
Dalam mendukung kemajuan UMKM, pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM juga menjadi kunci keberhasilannya. Dengan upaya bersama, potensi aset negara dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.