Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi dan Langsung Diperiksa

by -144 Views

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disebut sudah hadir di Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli datang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Arief Adiharsa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli telah dimulai pada pukul 09.00 WIB. Saat ini, pemeriksaan tersebut masih berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim, kantor Dittipikor Polri,” ungkap Arief kepada wartawan.

Kedatangan Firli ke Mabes Polri awalnya tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggu. CNBC Indonesia sudah berada di lobi Gedung Bareskrim sejak pukul 08.00 WIB, namun tidak melihat kedatangan Firli.

Penyidik Polda dan Dittipikor Polri memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/11/2023).

Polda menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro sudah memeriksa Firli sebanyak 2 kali, serta memeriksa 91 orang saksi lainnya. Polda juga sudah menggeledah 2 rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri, yang saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK, digantikan oleh penjabat sementara, Nawawi Pomolango. Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, namun dia membantah telah memeras SYL.

Selain memeriksa Firli, polisi juga memeriksa pemilik Alexis, Alex Tirta, yang dikaitkan dengan rumah Firli yang digeledah polisi. Alex Tirta disebut menyewa rumah tersebut seharga Rp 650 juta per tahun sejak 2020. Rumah itu digunakan oleh Firli untuk istirahat.