Bank Asing Pindah Kantor ke IKN, Mendapat Pengurangan Pajak Sebesar 350%

by -115 Views

Menteri Keuangan, Yon Arsal mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan potongan pajak super kepada industri keuangan hingga 350%. Insentif ini akan diberikan kepada perusahaan keuangan, termasuk perbankan, yang memindahkan kantor pusatnya ke Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara itu, sektor lain yang memindahkan ke IKN akan diberikan potongan pajak super hingga 250%. Namun, untuk sektor perbankan, potongan pajak super bisa mencapai 350%.

Yon Arsal menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memperkenalkan potongan pajak super bagi pihak yang memberikan sumbangan untuk fasilitas sosial, umum, dan fasilitas lainnya. Namun, potongan pajak ini hanya akan diberikan khususnya di IKN.

Potongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN.