RPP Kesehatan Belum Disahkan, Sudah Merugikan Industri Tembakau?

by -139 Views

Pemerintah Tengah Mempersiapkan RPP Kesehatan Baru yang Rugikan Industri Rokok

Pemerintah tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Di dalamnya berisi larangan iklan rokok yang diduga dapat membahayakan kelangsungan industri media digital.

Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan bahwa RPP kesehatan dapat mengganggu ekosistem industri, menghilangkan pendapatan, dan berpotensi menyebabkan PHK. Pandangan yang senada juga disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Personal Vapotizer Indonesia, Garindra Kartasasmita, yang menyebutkan bahwa nilai investasi sudah mengalami penurunan lebih dari 30% padahal RPP Kesehatan belum disahkan. Garindra mengungkapkan bahwa investor baik dari dalam maupun luar negeri sudah khawatir dan menahan diri untuk berinvestasi. Lalu, apa strategi yang akan dilakukan untuk mengantisipasi implementasi RPP kesehatan ini?

Lebih lengkapnya, tonton dialog Andi Shalini bersama Sekjen Asosiasi Personal Vapotizer Indonesia, Garindra Kartasasmita, dan Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia.

Saksikan juga siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.