Ini Alasannya: Aturan Ekspor Dolar oleh Eksportir akan Diubah oleh Jokowi

by -133 Views
Ini Alasannya: Aturan Ekspor Dolar oleh Eksportir akan Diubah oleh Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan investor untuk menyimpan dolarnya selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, akan ditinjau ulang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan DHE ini belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

“Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kami masih melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih berada di tempat lain,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa DHE SDA harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) yang baru terkumpul dari pengusaha baru mencapai US$ 1,9 miliar. Dia mengakui bahwa jumlah tersebut masih sedikit karena implementasi kebijakan baru tersebut baru efektif pada November 2023.

“Untuk DHE SDA ini sudah juga membantu peningkatan cadangan devisa. Karena term deposit valas yang dimasukkan oleh investor ke Bank Indonesia sekarang mencapai US$ 1,9 miliar,” kata Perry.

Meskipun begitu, Perry yakin bahwa implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dapat meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Sri Mulyani telah menjanjikan pemberian insentif tersebut dengan merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015.

Namun, hingga saat ini, RPP yang akan merevisi aturan tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia belum terbit. Sri Mulyani juga belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan selesai.

“PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harapkan akan segera terbit,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Sri Mulyani hanya memastikan bahwa insentif yang akan diberikan tidak hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, insentif juga akan diperluas jika ditempatkan dalam instrumen penempatan DHE lainnya.

“Jadi saat ini kami juga akan menyusun RPP baru untuk memberikan insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito,” tegas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya) Luhut: Aturan DHE Baru Bisa Buat Devisa RI Naik 2 Kali Lipat!

(haa/haa)