Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta telah diberlakukan kembali setelah sebelumnya dihapuskan. Namun, hari ini tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi dihapuskan lagi. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada tanggal 2 November 2022.