Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai cadangan penyangga energi nasional. Beberapa jenis energi yang akan disimpan antara lain minyak mentah, LPG, dan bensin untuk jangka waktu 30 hari. Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi telah selesai. Saat ini tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Djoko menjelaskan bahwa tujuan dari penyangga energi ini adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Selain itu, pembangunan infrastruktur energi juga perlu dipercepat dengan menggunakan dana dari APBN, badan usaha, BUMN, dan BUMD. Djoko juga menyebutkan pentingnya peningkatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT), dengan target 23% pada tahun 2025, 31% pada tahun 2050, dan 60% pada tahun 2060. Selain itu, pemerintah juga masih memberikan subsidi harga energi, namun ke depannya akan disesuaikan dengan daya beli masyarakat. Djoko mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk cadangan penyangga energi, namun masih menunggu terbitnya aturan terkait hal tersebut. Penyangga energi ini penting untuk mengantisipasi terjadinya krisis energi di dalam negeri, karena Indonesia masih mengimpor ketiga jenis energi tersebut. Saat ini, hanya ada cadangan operasional yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan beberapa badan usaha lainnya. Oleh karena itu, Perpres mengenai cadangan penyangga energi sangat penting untuk segera diterbitkan.