PNS Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Tukin sebesar Rp27 Miliar

by -130 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan peningkatan tunjangan kinerja hingga Rp 27 Miliar.

“Dakwaan ini dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.616.428.154,” kata jaksa KPK.

Sepuluh PNS tersebut adalah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio, dan Lernhard Febrian Sirait sebagai staf PPK, serta dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.

Sementara itu, lima orang lainnya adalah staf PPK Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK menyebut kasus ini terjadi pada tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 sampai 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Ditjen Minerba diduga mengetahui bahwa ada sejumlah anggaran tunjangan kinerja yang tidak terserap.

Mereka kemudian diduga menyusun rencana untuk memberikan sisa anggaran tunjangan kinerja tersebut kepada pegawai di Ditjen Minerba, terutama bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tunjangan kinerja tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi laporan.

KPK menyebut bahwa hanya pada tahun 2020, para PNS diduga memperoleh uang dari manipulasi anggaran tunjangan kinerja sebesar Rp 8,7 miliar. Sementara pada tahun 2021, para PNS diduga kembali melancarkan aksinya dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022, 10 orang ini diduga kembali memperoleh uang sebanyak Rp 7,2 miliar.

KPK juga menyebut bahwa anggota kelompok ini menerima uang dalam jumlah yang berbeda-beda. Lernhard disebut menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar; Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar; Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar; Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar; dan Maria sebesar Rp 999 juta.

Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta; Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali mengetahui kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan ini, Plh Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Penetapan tersangka terhadap 10 orang dalam kasus ini diumumkan resmi pada Juni 2023.