Harap Menunggu Jokowi untuk Menghapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

by -110 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tinggal menunggu waktu. Dia mengatakan penerapan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saat ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018,” kata Asih saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Asih mengatakan bahwa Perpres tersebut nantinya akan mencakup tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi para peserta BPJS. Dia mengatakan bahwa ada 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan. “Jadi, akan lebih terukur nantinya,” kata dia.

Selain tentang standarisasi perawatan, dia mengatakan bahwa Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS ini. Dia menjelaskan bahwa dalam proses penahapan tersebut, rumah sakit akan diberikan waktu untuk memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta.

Asih menyatakan bahwa saat ini Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Dia memperkirakan bahwa Perpres tersebut akan terbit tahun ini. Setelah Perpres terbit, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. “Seharusnya akan terbit tahun ini,” kata dia.

Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merupakan kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Sistem kelas yang saat ini berlaku membagi peserta menjadi beberapa level, yaitu 1, 2, dan 3.

Setiap kelas memiliki jumlah iuran yang berbeda-beda dan menentukan kualitas pelayanan yang mereka dapatkan. Semakin tinggi iuran per bulan, semakin baik kelas perawatan yang mereka terima. Sistem ini akan dihapus dengan KRIS yang memberikan pelayanan yang sama untuk setiap anggota.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sistem KRIS saat ini masih dalam tahap uji coba. Pemerintah dan BPJS masih mengevaluasi uji coba sebelum diberlakukan secara lebih luas. “BPJS mengikuti kebijakan,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11/2023).

Ali juga mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan masih menerapkan aturan lama kepada peserta, baik dalam pelayanan maupun tarif yang diberlakukan. “Sampai saat ini, kebijakannya masih sama dengan sebelumnya. Bagi mereka yang kelas 3, tetap kelas 3, kelas 2 tetap di kelas 2, dan seterusnya,” ujarnya.

Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, kita tunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

(Artikel Selanjutnya)

(mij/mij)