Permohonan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan Dibekukan oleh Bahlil

by -183 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, telah dibekukan terkait pengelolaan di Hotel Sultan.

Bahlil menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha tersebut telah diterapkan dua minggu yang lalu karena perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin hak guna bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, izin usahanya tidak memenuhi syarat.

“Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan lalu,” kata Bahlil dalam pertemuan di kantornya pada Jumat (20/10/2023).

Bahlil juga menegaskan bahwa pertimbangan untuk mencabut izin usahanya akan dipertimbangkan jika PT Indobuildco tidak segera meninggalkan Hotel Sultan. Ia juga menekankan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara dalam urusan pengelolaan tanah.

“Kita akan pertimbangkan. Saya katakan lagi, pengusaha atau negara tidak boleh mengatur-atur, begitu pun negara tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tegas Bahlil.

PT Indobuildco telah mengelola Hotel Sultan selama puluhan tahun dengan dasar Hak Pengusahan (HPL). Pontjo tidak keberatan meninggalkan Hotel Sultan selama mendapatkan ganti rugi yang fantastis, yakni mencapai puluhan triliun rupiah.

“Jika pemerintah tidak memperpanjang HGB dan mencabut hak kami, itu sudah diatur dalam undang-undang. Presiden yang mencabut hak, bukan Setneg. Undang-undang Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak telah diatur dan ganti rugi harus diberikan secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kami mencapai Rp 28 triliun lebih, ini belum termasuk semua kerugian yang ada,” kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada CNBC Indonesia seperti yang dilaporkan pada Selasa (17/10/2023).

Kerugian terbesar berada pada nilai lahan yang mencapai belasan triliun rupiah, karena Hotel Sultan memiliki posisi yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Selain itu, nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga fantastis.

“Mencakup hanya lahan dan gedungnya saja, belum termasuk isinya. Nilai gedungnya saja sekitar 5 triliun rupiah. Lahan itu juga besar, mencapai Rp 13 triliun,” kata Yosef.

Selain itu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian lain seperti kerugian non materiil, reputasi yang hancur, dan dampak pada bisnis perusahaan.

Jika ditambah dengan kerugian lainnya seperti isian di dalam hotel, nilai ganti rugi tersebut akan semakin besar. “Total kursi, kasur, dan lain-lainnya sekitar 30an jika dihitung,” ujar Yosef.

(Mij/Mij)