Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 telah mengancam industri
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 telah mengancam industri