Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor