Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024 mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,5% menjadi Rp 3.2 juta dari sebelumnya Rp 2,97 juta.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024 mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,5% menjadi Rp 3.2 juta dari sebelumnya Rp 2,97 juta.