Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan.