Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan proses penyidikan in absentia atau tanpa kehadiran tersangka untuk pertama kalinya. Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan proses penyidikan in absentia atau tanpa kehadiran tersangka untuk pertama kalinya. Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah