Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengevaluasi iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ketua DJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengevaluasi iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Ketua DJSN