Sri Mulyani Memperketat Peraturan Rekening Baru dan Transaksi Bank

by -42 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut mengatur tentang pembukaan rekening baru dan transaksi di sektor perbankan yang lebih ketat.

Menurut Pasal 10A PMK, lembaga keuangan pelapor dilarang memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi. Hal ini juga merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

Pasal 10A juga menekankan bahwa larangan pemberian layanan tersebut harus diterapkan sejak nasabah menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. Transaksi yang tidak boleh dilayani termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, pembuatan kontrak, transaksi beli atau pengalihan, hingga penutupan polis baru.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.