Jakarta, CNBC Indonesia – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena standar fasilitas untuk pasien selama ini tidak jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.
“Contoh yang paling umum dulu pasien BPJS saat masuk rumah sakit ada yang satu kamar berdua belas, ada yang satu kamar bersepuluh, sekarang (dengan KRIS) dibuat empat,” jelasnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Terkait penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini diatur dalam Pasal 46A Ayat 1.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan ruangan sesuai kriteria standar, dan tempat tidur yang dilengkapi dengan kotak kontak dan nurse call.
Selain itu, ruangan rawat inap harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, serta tersedia kamar mandi sesuai standar aksesibilitas dan outlet oksigen.
Dengan penerapan KRIS ini diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat meningkat.