Parahyangan, Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sebaiknya Dimulai pada Tahun 2022

by -124 Views

Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009

Senin, 27 Februari – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyatakan bahwa pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yakni UU No. 20 tahun 2009, dan seharusnya telah diberikan dua tahun yang lalu.

Menurut Khairul, dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Namun, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan pangkat istimewa tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang diberikan bersamaan dengan pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo sudah memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujar Khairul kepada wartawan di Jakarta.

Khairul menegaskan bahwa pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh merupakan penganugerahan yang sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009.

Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa sesuai dengan UU tersebut. Khairul juga menambahkan bahwa pemberian pangkat istimewa ini tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Menurut Khairul, Prabowo sebagai panglima tertinggi dengan posisi nanti sebagai presiden sebenarnya tidak membutuhkan pangkat istimewa ini. Namun, dengan latar belakang militer, pemberian pangkat bintang 4 kepada Prabowo adalah wajar agar sebagai panglima tertinggi TNI ia terhormat. Prabowo telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa ini berdasarkan jasanya bagi TNI, negara, dan rakyat.

Source link