Besaran Tukin PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Tertinggi!

by -100 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan rencana pembatasan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Jakarta bukan lagi ibu kota. Anas menyatakan bahwa rencananya tukin ASN akan dibatasi maksimal 30% dari APBD.

Anas menjelaskan hal tersebut setelah mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

“Pemerintah memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk memberikan tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah,” kata Anas.

Pembatasan 30% dilakukan agar tidak muncul kecemburuan dengan daerah lainnya. Anas mengatakan bahwa tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui, untuk menghindari kecemburuan daerah. Maka diatur maksimal tidak lebih dari 30% belanja pemerintah daerah khusus Jakarta.

Selama ini, tunjangan kinerja untuk ASN di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS dan Calon PNS sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, tugas, serta fungsi jabatan.

Besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan bervariasi. Untuk jabatan tertentu, TPP mencapai puluhan juta sampai belasan juta. Misalnya, untuk PNS yang memegang jabatan kelas jabatan 10 sebagai Keahlian Utama memperoleh TPP sebesar Rp 31.770.000 dan untuk jabatan Keterampilan Pemula memiliki TPP Rp 12.960.000.

Adapun untuk PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS mendapatkan TPP berkisar antara Rp 19 juta hingga Rp 4 juta. Jabatan untuk Teknis Ahli mendapatkan TPP Rp 19.710.000, sementara Calon PNS mendapatkan TPP Rp 4.860.000.