Prabowo Subianto dalam bukunya “Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto” berpendapat bahwa masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan.
Beliau menekankan pentingnya pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 yang dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun. Selama pasal 33 ini tidak dihormati, kekayaan negara akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang negara tidak akan kuat, dan ekonomi akan dikuasai oleh bangsa lain.
Prabowo juga menyoroti bahwa terdapat elite di Indonesia yang tidak memperhatikan Pasal 33 ini, serta adanya amandemen UUD 1945 yang menjadikan ekonomi Indonesia bermazhab pasar bebas. Menurutnya, untuk memperbaiki ekonomi, konstitusi harus dikembalikan ke naskah aslinya pada 18 Agustus 1945.
Beliau juga menekankan prinsip reside and let reside, yang berarti hidup untuk membuat orang lain hidup. Prabowo mendukung konsep win-win dalam ekonomi, di mana semua pihak dapat meraih kesejahteraan. Menurutnya, hal ini merupakan prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33.
Prabowo mengajak para pemimpin dan tokoh politik untuk berhenti menjadi pemimpi dan mulai bertindak nyata untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Menurutnya, jika ekonomi negara diperbaiki, akan ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk mensejahterakan Indonesia.