DPR Sahkan Revisi UU ITE Jilid II, Ini Aturan yang Diubah
Jakarta, CNBC Indonesia- DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di Selasa (4/12/2023).
Terdapat beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan dalam revisi UU ITE Jilid II terdapat perubahan yakni terkait pasal pengecualian untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan degradasi martabat.
Selain itu adanya perlindungan anak di ruang digital dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap kejahatan ekonomi.
Seperti apa perubahan dalam revisi UU ITE? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 06/12/2023)