Naiknya UMP Maluku Utara Disebabkan oleh Hilirasi Jokowi?

by -109 Views

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024 mengalami kenaikan tertinggi sebesar 7,5% menjadi Rp 3.2 juta dari sebelumnya Rp 2,97 juta. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut terjadi karena adanya pertimbangan beberapa variabel termasuk Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Meskipun demikian, kenaikan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang mencapai 25,13% dan tingginya tekanan inflasi sebesar 4,31% seharusnya membuat kenaikan UMP di wilayah tersebut seharusnya lebih tinggi. Meskipun kenaikan UMP Maluku Utara tertinggi, namun nominalnya masih jauh di bawah UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp 5,06 juta.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya sebesar 3,6% juga terbilang rendah dan berpotensi tak menjaga daya beli masyarakatnya. Maka upah riil minimum masyarakatnya hanya akan tergerus inflasi pada tahun depan. Dia menyarankan Pemda DKI memanfaatkan kewenangannya untuk menetapkan upah secara independen.

Selama Pasal 26 UU No.13 Tahun 2003 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan yang menjadikan upah merupakan komponen yang tidak terlepas dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa memanfaatkan regulasi tersebut. Sehingga, tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah.