Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi, dan Etomidate di Jakbar

by -44 Views

Polisi menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge berisi cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang berada di rumah yang ditempati tersangka berinisial AHY (29).

Penindakan terhadap target operasi

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/9) malam. AHY disebut merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang ditempati tersangka.

“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Saat hendak diamankan, AHY sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kontrakan itu dan polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam koper.

Barang bukti bernilai sekitar Rp850 juta

Barang yang disita terdiri atas satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, serta 173 cartridge cairan etomidate. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Reynold menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujar Reynold.

Polisi telusuri asal barang

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa AHY dan mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sumber barang bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap Wisnu.

Atas perkara tersebut, AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link