Pentingnya Advokat Pahami Hukum Lintas Negara: Peradi

by -54 Views

Peradi Soroti Pentingnya Advokat Pahami Hukum lintas Negara

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan perlunya pemahaman ahli hukum tentang sistem hukum internasional di tengah kompleksitas penanganan kejahatan lintas batas yang semakin meningkat.

Penanganan Kejahatan lintas Yurisdiksi

Dalam acara pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Otto menyampaikan bahwa penanganan kejahatan modern seperti kejahatan siber, korporasi, perbankan, dan transaksi keuangan, sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menghormati prinsip due process of law dan hak-hak individu yang terlibat.

Perkembangan tersebut turut memperkuat urgensi kerja sama internasional untuk menjaga prinsip-prinsip hukum dalam menangani kejahatan lintas negara.

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Pada POLA Summit ke-36 yang berlangsung pada 7-8 September 2026 di Jakarta, Peradi memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia. Meskipun terjadi insiden letusan Gunung Anak Krakatau, delegasi tetap antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan hukum tersebut dan dampaknya dalam konteks hukum internasional.

Acara dengan tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” ini dihadiri oleh 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat Asia dan pengamat internasional seperti International Bar Association (IBA) dan Inter-Pacific Bar Association (IPBA).

Respons Pemerintah dan MA

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik upaya Peradi dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada para advokat di Asia. Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengungkapkan bahwa MA telah mengeluarkan pedoman teknis untuk mengatasi periode transisi hukum tersebut.

Selain diskusi tentang kejahatan lintas negara, acara selama dua hari tersebut juga mencakup pemaparan Country Report dari tiap negara anggota POLA serta kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Source link