Jakarta (ANTARA) – Kepolisian berhasil menangkap dua pria berinisial DDK dan M karena kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gajah Mada, depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (2/9) dini hari.
Mobil Berisi Obat Tanpa Izin Edar
Keduanya diamankan setelah polisi menemukan obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar dalam mobil yang mereka kendarai. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, dalam keterangannya di Jakarta.
Disebutkan bahwa petugas melihat mobil tersebut dan mencurigai perilaku pengemudinya sehingga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya obat-obatan keras di dalam mobil, termasuk jenis Hexymer dan Tramadol.
Penanganan Kasus dan Imbauan Polisi
DDK mengakui mendapatkan Tramadol dari seseorang yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol dari seseorang yang juga masih diburu polisi. Kedua pria tersebut juga mengonsumsi obat tersebut sebelum ditangkap.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok obat-obatan tersebut, yaitu G dan A, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, polisi mengimbau agar tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis. Konsumsi obat yang tidak semestinya dapat membahayakan kesehatan dan berdampak pada hukum. Polisi juga menekankan pentingnya menggunakan obat sesuai dengan resep dokter.
Artikel ini disadur dari sumber sini.
