Sanksi Karhutla di Kalimantan: 5 Perusahaan Dihukum, 1 Izin Dibekukan

by -52 Views

Kementerian Kehutanan Jatuhkan Sanksi Administratif pada 6 Perusahaan Terduga Karena Karhutla

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kehutanan memberlakukan sanksi administratif pada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sanksi kepada Enam Perusahaan

Perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi antara lain PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Kelima perusahaan tersebut dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mengalami sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena luas lahan yang terbakar dinilai signifikan dan berulang kali terjadi.

Berdasarkan hasil pemantauan, PT WEL mencatatkan luas area terbakar paling besar, mencapai sekitar 760,51 hektare. Diikuti oleh PT MPK sebesar 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kewajiban dan Konsekuensi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki izin usaha di kawasan hutan memiliki tanggung jawab untuk menjaga area tersebut dan mencegah kerusakan. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk peringatan bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

Sanksi administratif yang diberikan berupa pemaksaan perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan lahan terdampak. Penanganan karhutla tidak hanya terkait dengan kerusakan lingkungan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan bahwa kewajiban yang diberikan kepada perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi sanksi yang lebih berat.

Kementerian Kehutanan akan terus melakukan pengawasan, terutama selama periode rawan kebakaran hutan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pemerintah tidak akan segan untuk menggunakan instrumen hukum yang ada.

Source link