Apa itu IKD dan cara membuatnya: Panduan KTP digital resmi

by -51 Views

Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menjadi bagian integral dari upaya transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui perangkat telepon seluler.

Apa Itu IKD?

IKD, atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital, merupakan upaya digitalisasi identitas kependudukan ke dalam format elektronik. Hal ini memungkinkan informasi kependudukan untuk digunakan dalam proses administrasi secara digital.

Pemerintah telah mengembangkan IKD sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga mengakui pentingnya IKD sebagai salah satu fondasi infrastruktur digital publik di Indonesia.

IKD dapat diakses melalui aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Aplikasi ini menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.

Apakah Memiliki IKD Wajib?

Isu terkait kewajiban memiliki IKD masih sering muncul di masyarakat karena anggapan bahwa KTP digital akan menggantikan KTP fisik secara langsung. Namun, perlu dipahami bahwa IKD merupakan bagian dari migrasi administrasi kependudukan digital, tanpa mengesampingkan keberadaan KTP fisik.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur tentang penyelenggaraan IKD dan standar KTP elektronik secara bersamaan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan KTP fisik setelah memperoleh IKD.

Manfaat dan Cara Memiliki IKD

Ada beberapa alasan mengapa kepemilikan IKD semakin krusial di era layanan publik berbasis digital:

  1. Memudahkan akses identitas kependudukan tanpa perlu membawa dokumen fisik.
  2. Mendukung layanan publik digital secara terintegrasi.
  3. Praktis dan efisien dalam menggunakan informasi identitas dalam layanan digital.
  4. Meningkatkan keamanan identitas melalui mekanisme keamanan digital.

Proses pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dengan aktivasi identitas sesuai ketentuan Dukcapil. Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui jalur yang tidak resmi.

IKD bukan pengganti langsung KTP fisik, namun menjadi tambahan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan secara digital. Aktivasi IKD diharapkan akan membantu memperlancar proses pelayanan administrasi kependudukan dalam berbagai aspek.

Source link