Kantor Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total nilai Rp20,18 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran dari 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini berhasil diselamatkan sebesar Rp11,81 miliar.
Operasi Penindakan Berskala Besar di Jakarta
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Barang yang dimusnahkan meliputi ribuan batang hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol.
Seluruh barang bukti yang disita dan ditetapkan sebagai BMMN akhirnya dimusnahkan setelah proses hukum yang berkelanjutan. Kolaborasi lintas instansi seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan DJKN Kementerian Keuangan turut serta dalam penindakan ini.
Peran Bea Cukai dalam Perlindungan Negara
Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berkontribusi dalam memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat lonjakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Maraknya peredaran produk ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap penerimaan negara. Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun.
