679 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi dalam Peringatan HUT RI ke-81
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) sebagai bentuk apresiasi. Aksi ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Data Narapidana di Rutan Salemba
Menurut Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, dari data per 17 Agustus 2026, terdapat 2.322 orang penghuni Rutan Salemba, terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diajukan untuk menerima remisi, 679 di antaranya memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Dari 679 narapidana penerima remisi, sebanyak 625 orang menerima RU I dan 54 orang menerima RU II. Dari 54 narapidana penerima RU II, 43 di antaranya dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran dan Jenis Remisi
Remisi yang diberikan bervariasi, di mana 121 narapidana mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 286 narapidana mendapat dua bulan, 207 narapidana mendapat tiga bulan, 45 narapidana mendapat empat bulan, dan 20 narapidana mendapat lima bulan. Adapun narapidana penerima remisi berasal dari beragam kasus, seperti kasus korupsi, narkotika, pencucian uang, dan lainnya.
Proses pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku serta partisipasi narapidana dalam program pembinaan selama masa pidana. Harapannya, remisi ini dapat mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani pidana.
