Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dua dari empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M, telah ditangkap dan ditahan. Penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Detail Kasus
Kejadian ini bermula saat Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8), sedangkan peristiwa terjadinya pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES, yang merupakan pembawa acara, diduga memandu interaksi di depan stan.
Sementara tersangka I dan AK menantang pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara.
Pengembangan Kasus
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian. Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak terkait.
Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
