Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia

by -58 Views

Direktorat Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan 99,5 Ton

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. Aksi ini menunjukkan komitmen DJBC dalam melindungi industri nasional dan menjaga keberlanjutan industri mebel dan kerajinan rotan di Indonesia.

Penindakan dan Hasil

Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC TMP B Tarakan, dan KPPBC TMP C Nunukan. Pada 18 Juni 2026, kapal KLM Brothers berhasil dihentikan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia setelah mendapat informasi intelijen pada 17 Juni 2026. Ditemukan 1.493 bundel rotan utuh dengan nilai barang mencapai Rp4,28 miliar. Saat ini, dua tersangka telah ditetapkan dan proses penyidikan masih berlangsung.

Tantangan dan Strategi

Impor rotan terus meningkat setiap tahun, sementara ketersediaan rotan alam di Indonesia menurun. Hal ini membuka peluang bagi produk substitusi dari luar negeri, seperti rotan sintetis Tiongkok. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan perbaikan tata kelola industri rotan, penyempurnaan regulasi, dan penguatan sinergi lintas kementerian.

Kesimpulan

Pengawasan kepabeanan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap industri nasional. Dengan menjaga kebutuhan rotan di dalam negeri, diharapkan UMKM dan industri mebel dapat memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Source link