DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal, Ancaman Bagi Iklim Usaha.

by -57 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan demi mencegah persaingan usaha tak sehat dan menjaga tren penerimaan negara.

Rokok Ilegal Mengganggu Persaingan Usaha

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri legal. Produk ilegal dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya, mengganggu iklim usaha, dan merugikan pelaku usaha yang legal.

Penindakan Rokok Ilegal

Selama tahun 2025, Bea Cukai telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Pada enam bulan pertama tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang disita sudah mencapai sekitar 906 juta batang. Angka penindakan ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menunjukkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga mendukung pertumbuhan penerimaan cukai, yang pada Semester I-2026 tumbuh sekitar 1 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pemberantasan rokok ilegal, perlindungan pelaku usaha yang taat hukum, dan keberlanjutan penerimaan negara menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Komisi XI DPR juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal. Aktivitas ekonomi underground tersebut dapat merugikan penerimaan negara hingga 11-14% dari total pasar rokok.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan aktivitas ilegal seperti peredaran rokok ilegal dapat ditekan, menciptakan lapangan kerja baru, tanpa adanya moral hazard yang bisa merugikan masyarakat secara luas.

Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal di Indonesia.

Source link