Alasan Bank Dunia Sarankan RI Terapkan Pajak Omzet Rp500 Juta

by -49 Views

Bank Dunia Sarankan Penurunan Ambang Batas PKP di Indonesia

Bank Dunia atau World Bank memandang bahwa Indonesia perlu menurunkan batas maksimal pengusaha kena pajak atau PKP, dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun. Langkah ini dianggap akan lebih mendorong inklusi pajak dan transaksi formal antara perusahaan kecil dan besar.

Keuntungan Penurunan Ambang Batas PKP

Menurut Bank Dunia, dengan mengurangi ambang batas PKP, lebih banyak bisnis akan tergabung ke dalam sistem pajak. Hal ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan, mengurangi distorsi, dan kompleksitas dalam sistem pajak Indonesia.

Menurut survei Bank Dunia, sebanyak 66,4 persen perusahaan formal memiliki omset tahunan kurang dari Rp 1 miliar, sementara 46,9 persen di antaranya berada di bawah Rp 500 juta. Dengan demikian, penurunan ambang batas tersebut diyakini dapat memberikan dampak positif pada inklusi pajak di Tanah Air.

Reformasi PKP Indonesia

Selain itu, Bank Dunia juga menyarankan penghapusan pengecualian sektor tertentu, seperti industri/ekstraktif, impor mesin, dan layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Hal ini diharapkan dapat menyelaraskan kerangka PKP Indonesia dengan praktik terbaik internasional.

Diperkirakan bahwa reformasi ini berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sebesar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, penyesuaian ambang batas PKP menjadi Rp 500 juta dinilai sebagai langkah yang tepat menuju perbaikan sistem pajak yang lebih inklusif dan efisien di Indonesia.

Source link