Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan Tiga Tersangka di Empat Lokasi Berbeda
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7). Mereka berhasil menangkap tiga tersangka bernama D.H.P. (35 tahun), F.R. (32 tahun), dan Y.P. (37 tahun) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh anggota kepolisian.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Menurut Triyatno, operasi ini dimulai dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jatinegara. Hasil penyelidikan awal mengarah pada tersangka D.H.P., yang kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan di Cipinang. Di sana, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja dan sabu-sabu yang disimpan di tempat tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 24 paket ganja dengan berat 24,877 kilogram dan tiga paket ganja lainnya dengan berat 3,079 kilogram. Mereka juga menemukan beberapa paket kecil sabu-sabu, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Triyatno menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
