AMKEI Serukan Kepada Anggotanya dan Masyarakat Indonesia Timur untuk Menjaga Situasi Pasca Bentrokan di Menteng
Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) mengeluarkan seruan kepada anggotanya dan masyarakat Indonesia Timur untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif setelah terjadi bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu orang tewas.
Ketua Harian DPP AMKEI, Abubakar Refra, menegaskan bahwa seruan ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum DPP AMKEI John Kei sebagai komitmen organisasi dalam mencegah konflik lebih lanjut.
Komitmen AMKEI untuk Mendukung Proses Hukum dan Mencegah Konflik
Abubakar Refra menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota AMKEI dan masyarakat Indonesia Timur untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menahan diri dari segala tindakan provokatif.
Selain itu, AMKEI juga menegaskan bahwa mereka akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan atas kasus tersebut. Mereka berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Penanganan Terhadap Konten Provokatif dan Ujaran Kebencian
Selain menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus utama, AMKEI juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki konten-konten provokatif, ujaran kebencian, dan narasi diskriminatif yang tersebar di media sosial terkait masyarakat Indonesia Timur. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi terjadinya kerawanan sosial lebih lanjut.
AMKEI juga menegaskan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dan bersikap kooperatif apabila terdapat keterlibatan anggota atau pihak terafiliasi dalam kasus tersebut.
Melalui seruan ini, DPP AMKEI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional, merawat kebinekaan, dan memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui kerjasama yang berkelanjutan dengan pemerintah dan aparat keamanan.
Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Menteng Telah Ditentukan oleh Polda Metro Jaya
Menyusul terjadinya bentrokan di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara terkait insiden tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menginformasikan bahwa tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat orang dalam kasus perusakan gerobak pedagang dan tiga orang dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, bukti CCTV, dan alat bukti lainnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan adil sesuai hukum yang berlaku.
