Cara Perpanjang Paspor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru

by -67 Views

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku

Jakarta (ANTARA) – Paspor menjadi salah satu dokumen yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, ketika paspor sudah habis masa berlakunya, langkah apa yang harus diambil untuk memperpanjangnya?

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku

Sebelum melakukan pengajuan perpanjangan paspor, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Paspor lama yang sudah kedaluwarsa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran untuk pemohon di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan paspor yang mencantumkan alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Jika seluruh dokumen sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pengajuan perpanjangan paspor.

Cara Memperpanjang Paspor yang Telah Kedaluwarsa

Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor yang sudah tidak berlaku:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan data yang lengkap sesuai identitas.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Pelaksanaan wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Membayar biaya penerbitan paspor sesuai dengan layanan yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kantor imigrasi yang bersangkutan.

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor yang masa berlakunya telah habis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lancar. Diperbarui oleh © ANTARA 2026.

Source link