Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China Buruh Bangunan

by -66 Views

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam pekerjaan buruh bangunan di proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka kedapatan hanya memiliki visa kunjungan, namun malah bekerja sebagai buruh bangunan tanpa izin yang sesuai.

Penangkapan dan Pelanggaran

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, kesepuluh WNA China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan C2. Mereka terlibat dalam pekerjaan buruh bangunan seperti perakitan besi, pilar bangunan, pemotongan kayu, dan besi untuk rangka utama bangunan.

Rendra menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepada mereka, sehingga harus menjalani tindakan deportasi dan pencekalan.

Tindakan Imigrasi

Pada Jumat (17/7), ke-10 WNA China itu telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f. Mereka kemudian dikembalikan ke negaranya melalui rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelum proses deportasi dilakukan, mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan memberikan efek jera bagi orang asing yang ingin melanggar aturan tersebut di Indonesia.

Source link