Pengusaha Bereaksi: Ancaman Rokok Ilegal Meningkat di RI

by -67 Views

Usaha Minta Pemerintah Tunda Aturan Kemasan Rokok

Masyarakat usaha menyatakan keberatannya terhadap sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur produk tembakau. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan tiga aturan tersebut yang diyakini dapat mempengaruhi industri rokok legal dan penerimaan negara.

Industri Legal Resmi Menolak Aturan Turunan PP 28/2024

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyampaikan bahwa penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan pada produk tembakau dapat membahayakan industri legal. Menurutnya, tekanan terhadap industri resmi justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Industri Rokok Legal Musnahkan Rokok Ilegal

Pada 24 Juni 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif pada industri rokok legal.

Hal serupa juga disuarakan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, yang menyatakan penolakan terhadap tiga poin aturan turunan PP 28/2024. Upaya pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok, membatasi kadar nikotin dan tar, serta melarang bahan tambahan juga ditolak oleh pihak industri.

Industri Mendukung Pengendalian Konsumsi Rokok

Meskipun menolak sejumlah aturan tertentu, pelaku usaha tetap mendukung kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Mereka setuju dengan larangan penjualan dan penggunaan produk tembakau kepada anak di bawah usia 21 tahun, serta dukungan terhadap peringatan kesehatan bergambar dan tulisan pada kemasan rokok.

Apindo berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang tidak hanya memperhatikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri rokok, perlindungan tenaga kerja dan petani tembakau, serta mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.

Source link