Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara Ditunda: Praperadilan Menjadi Pilihan

by -65 Views

Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Pengusaha Muda

Jakarta – Sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga 10 Agustus 2026. Hal ini disebabkan oleh proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Proses Praperadilan dan Penundaan Sidang

Menurut kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan selesai. Pihak pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara. Sebelumnya, kliennya telah mengambil uang dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran atas perlakuan merendahkan.

Namun, ketika kliennya berusaha mengembalikan uang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan ancaman dan pemerasan di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Rekaman CCTV pengambilan uang di ATM digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman tersebut.

Kejadian Pemerasan

Pada dini hari tanggal 19 Februari 2026, korban yang diajak meninggalkan hotel oleh terdakwa dan rekannya, diperlihatkan rekaman CCTV tersebut. Korban kemudian diminta untuk menyerahkan uang sejumlah besar dalam perjalanan. Akibat tekanan, korban mentransfer uang sejumlah Rp30 juta sebelum ditinggalkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

Dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa memintai uang lagi dari paman korban di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 3 Maret 2026.

Perkara ini menimbulkan ancaman pidana antara empat hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang akan dinyatakan terbukti dalam persidangan. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan keadilan.

Source link