Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih terus menelaah dua laporan polisi yang ditujukan kepada seorang pengacara berinisial HP terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap keterangan pelapor dan barang bukti yang telah diserahkan.
Fokus Penyidikan
Budi menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada tahap verifikasi dan analisis awal terhadap berkas perkara yang masuk. “Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti,” kata Budi kepada awak media di Jakarta.
Pemanggilan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini HP, akan dilakukan setelah seluruh proses penelaahan berkas, pemeriksaan pelapor, dan evaluasi barang bukti telah selesai. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar untuk memastikan kelengkapan unsur aduan sebelum menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Laporan dari PWI dan MIO
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait kasus ini. Yang pertama berasal dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sedangkan yang kedua dilaporkan oleh Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Keduanya menuding pengacara berinisial HP melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan dari PWI telah resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sementara itu, Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan HP di ruang publik dinilai merendahkan dan menghina wartawan.
Saat ini, tim penyidik terus bekerja untuk merampungkan proses penelaahan dan analisis terhadap laporan-laporan tersebut. Berbagai langkah sesuai prosedur sedang dijalankan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh seorang pengacara. Demikian informasi yang berhasil dihimpun.
