Kepolisian Sektor Sepatan Berhasil Meringkus Pengedar Sabu
Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS alias E (26). Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumah tersangka.
Penangkapan Tersangka di Kampung Baru Tarikolot
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Kemudian setelah diperiksa, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 8,22 gram.
Prioritas Polres Metro Tangerang Kota dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tetap menjadi prioritas jajarannya demi melindungi masyarakat. Beliau juga menekankan komitmen Polres dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.
Tersangka AS sendiri telah ditahan di Mapolsek Sepatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
