Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Tunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Kejaksaan Tunggu Penyerahan Berkas Perkara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jaksa masih menanti penyerahan berkas kasus ini. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima selama lebih dari 30 hari, berkas perkara tahap pertama belum diserahkan untuk diteliti.
“Karena SPDP sudah melewati jangka waktu 30 hari dan belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17,” ujar Fajar.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Dalam perkembangan kasus ini, Kejari menerima SPDP atas nama dua tersangka, yaitu DS dan PPJ. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, berkas perkara tahap pertama belum diserahkan kepada jaksa.
Maka dari itu, Kejari menerbitkan surat P-17 yang ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat, meminta agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.
Kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur ini bernilai kerugian lebih dari Rp100 juta, yang meliputi sejumlah barang seperti alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain.
